Pemeriksaan Barang Pengunjung di Lapas Kelas I Madiun Guna Pastikan Tidak Ada Barang Terlarang

    Pemeriksaan Barang Pengunjung di Lapas Kelas I Madiun Guna Pastikan Tidak Ada Barang Terlarang

    MADIUN - Lapas Kelas I Madiun Kanwil Kemenkumham Jatim meningkatkan langkah keamanan dengan memperketat pemeriksaan barang pengunjung yang akan bertemu dengan warga binaan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan keamanan dan mencegah masuknya benda-benda yang tidak diizinkan ke dalam Lapas, Selasa (19/12). 

    Kalapas I Madiun Kadek Anton Budiharta, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen lapas I Madiun untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam menjalankan fungsi pemasyarakatan. "Kami selalu berupaya untuk menjaga keamanan di dalam Lapas. Dengan meningkatkan pemeriksaan barang pengunjung, kami berharap dapat mencegah masuknya benda-benda yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban di dalam lapas ini, " kata Kadek Anton

    Pemeriksaan barang pengunjung dilakukan secara ketat oleh petugas keamanan yang dilengkapi dengan peralatan untuk mendeteksi benda-benda terlarang. Pengunjung diharapkan untuk bekerja sama sepenuhnya selama proses pemeriksaan berlangsung.

    "Tidak hanya bagi pengunjung umum, namun juga untuk keluarga dan teman warga binaan yang akan bertemu. Semua barang bawaan akan diperiksa dengan seksama untuk memastikan tidak ada barang yang melanggar aturan yang dibawa masuk ke dalam Lapas, " tambah Kadek Anton.

    Langkah ini mendapatkan dukungan positif dari pihak keluarga dan teman-teman warga binaan yang mengakui pentingnya menjaga keamanan di dalam Lapas. Meskipun pemeriksaan barang menjadi lebih ketat, proses pertemuan antara pengunjung dan warga binaan diupayakan agar tetap berlangsung dengan aman dan nyaman.

    Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono berharap bahwa tindakan ini tidak hanya meningkatkan keamanan di dalam Lapas Kelas I Madiun, tetapi juga memberi rasa aman kepada keluarga yang akan berkunjung  demi menjaga ketertiban dan keamanan di dalam Lapas I Madiun. (*) 

    madiun
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    WBP Lapas I Madiun Isi Waktu Luang di Pondok...

    Artikel Berikutnya

    Pastikan Tidak Adanya Penyalahgunaan Handphone,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami