Pastikan Stok Kebutuhan Masyarakat Madiun Aman, Kapolres Madiun Kota Cek Distributor Migor

    Pastikan Stok Kebutuhan Masyarakat Madiun Aman, Kapolres Madiun Kota Cek Distributor Migor

    MADIUN KOTA – Menindaklanjuti perintah Kapolri dan Kapolda Jatim untuk memastikan ketersediaan minyak goreng  (migor) dan harga kebutuhan pokok lainya di pasar modern hingga tradisional Kota Madiun aman, Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, SH., SIK., MH. bersama Kasat Intelkam, Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba melakukan pengecekan di PT. Cipta Gagas Lestari Jalan Ring Road Kota Madiun.

    Kapolres AKBP Suryono mengatakan pihaknya sudah menugaskan personil untuk memantau ketersediaan minyak goreng, di Toko-toko, Hypermarket, Supermarket, pasar-pasar maupun Distributor yang ada di Kota Madiun.

    Untuk hasilnya ketersediaan migor di Kota Madiun aman, artinya barang masuk dan keluar lancar,  konsumen tercukupi. 

    “Kegiatan ini sengaja saya turun langsung dilapangan untuk memastikan ketersediaan stok minyak goreng (migor) jelang bulan Ramadhan nanti tercukupi, ”kata AKBP Suryono, Sabtu (26/3/22).

    Stok minyak goreng salah satunya pada Distributor PT. Cipta Gagal Lestari seharinya stock yang diterima dari pabrik dan langsung di distribusikan sejumlah 2500 Dus atau sejumlah 30.000 Liter.

    " Kami berpesan kepada masyarakat tidak perlu khawatir, belilah cukup sesuai kebutuhan sehari-hari, "kata Kapolres Madiun Kota.

    Salah satu admin PT. CGL menerangkan, setiap hari ia terima pengiriman minyak goreng dari pabrik Surabaya sejumlah 2500 Dus(karton) atau setara 30.000 Liter dengan merk Sabrina dan Sedap, untuk kemasan 1 Liter dan 2 Liter.

    "Untuk pemasarannya wilayah Madiun, Magetan, Ponorogo dan Ngawi, dan pemasaran lancar tidak ada kendala, "pungkas staf PT.CGL yang malu disebut namanya . (**19/hms).

    MADIUN KOTA
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tanggap Bencana, Polres Madiun Bantu Masyarakat...

    Artikel Berikutnya

    Wujudkan Empati, Satreskrim Polres Madiun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami