Pastikan Tidak Adanya Penyalahgunaan Handphone, Lapas Kelas I Madiun Lengkapi KBU Wartelsupas 

    Pastikan Tidak Adanya Penyalahgunaan Handphone, Lapas Kelas I Madiun Lengkapi KBU Wartelsupas 

    MADIUN - Dalam rangka pemenuhan hak dan memberikan pelayanan yang prima bagi WBP, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun menambahkan unit KBU (Kamar Bicara Umum) Warung Telepon Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) untuk mengoptimalkan komunikasi dan interaksi WBP dengan keluarga dan kerabatnya, Rabu (27/12).

    Menurut Kalapas Kelas I Madiun Kadek Anton Budiharta, Wartelsuspas sebetulnya sudah disediakan namun belum cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan sarana komunikasi WBP. “Sebelumnya kami sudah memiliki beberapa unit KBU Wartelsuspas, namun kebutuhan komunikasi WBP yang cukup intens dilihat dari laporan data statistik penggunaan Wartelsuspas yang sangat tinggi sehingga membutuhkan sarana yang lebih memadai. Oleh karena itu dengan penambahan unit KBU Wartelsuspas ini diharapkan pelayanan prima terkait sarana komunikasi WBP dapat lebih optimal”, tutur Kadek.

    Penambahan 6 (enam) unit KBU Wartelsuspas yang bekerja sama dengan pihak ketiga ini difokuskan pada beberapa titik penting seperti Blok Pendidikan, Blok Pondok Pesantren dan Kantin serta dilakukan pengawasan oleh petugas untuk menghindari penyalahgunaan dan hal-hal yang tidak diinginkan. WBP pengguna layanan Wartelsuspas diminta untuk mematuhi peraturan yang ditetapkan misalnya berpakaian rapi, menjaga tutur kata saat berkomunikasi dan menggunakan fasilitas dengan baik.

    Pengoptimalan sarana komunikasi WBP dengan menyediakan unit Wartelsuspas yang memadai merupakan langkah konkret dan komitmen Lapas Kelas I Madiun dalam melaksanakan deteksi dini gangguan keamanan dari masuknya barang terlarang dan mensukseskan Zero Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba) dimana inovasi ini merupakan solusi penindakan pemberantasan penggunaan alat komunikasi ilegal oleh WBP. Hal ini juga merupakan implementasi dari Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang telah diraih oleh Lapas Kelas I Madiun.

    Ditempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono sangat mengapresiasi adanya pengoptimalan sarana komunikasi WBP ini sebagai salah satu pemenuhan hak warga binaan. “Wartelsuspas diharapkan dapat memudahkan WBP dalam berkomunikasi dengan keluarganya selama menjalani pidana di dalam Lapas”, pungkasnya.

    madiun
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pemeriksaan Barang Pengunjung di Lapas Kelas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami