Berhasil Mengungkap Kasus,Wujud Nyata Polres Madiun Pelihara Kamtibmas

    Berhasil Mengungkap Kasus,Wujud Nyata Polres Madiun Pelihara Kamtibmas

    MADIUN – Jajaran Kepolisian Resor Madiun terus berupaya mewujudkan jaminan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat khususnya di Kabupaten Madiun Jawa Timur.

    Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Polres Madiun berhasil mengungkap beberapa kasus tindak kejahatan dalam Operasi Pekat Semeru 2022.

    Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo melalui Kasi Humas Polres Madiun Iptu Jumadi dalam press release mengatakan kasus yang berhasil diungkap selama Operasi Pekat Semeru 2022 kali ini antara lain narkoba, pornografi, prostitusi, perjudian, dan miras.

    ”Ada tujuh kasus yang berhasil kami ungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2022 kali ini, ”ungkap Kasi Humas Polres Madiun kemarin, di Aula Joglo Polres Madiun Senin (30/5/22)

    Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Riyan Wira Raja Pratama menjelaskan rincian tujuh kasus yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Madiun yakni satu perkara pornografi, tiga perkara pejudian berjenis togel, dua perkara prostitusi, dan satu perkara terkait miras.

    “Untuk pornografi pada akhir bulan April videonya sempat viral di media sosial, sekarang kami sudah mengamanakan pelakunya tersebut dan sudah kami lakukan penahanan, ” kata AKP Riyan.

    Sedangkan terkait kasus narkoba, Kasat Narkoba AKP Rudi Darmawan menjelaskan Sat Narkoba berhasil mengamankan 3 tersangka dengan barang bukti 1.320 butir pil jenis LL dan 1, 02 gram sabu.

    “Dalam sepekan ini kami mengamankan tiga tersangka, semuanya kami kenakan undang-undang kesehatan dan undang-undang terkait narkoba, ” jelas Rudi.

    Menutup press release yang digelar oleh Polres Madiun ini Kasi Humas Polres Madiun Iptu Jumadi meneruskan pesan dari Kapolres Madiun berharap kepada masyarakat untuk bersama – sama meciptakan dan menjaga kamtibmas.

    “Kerjasama masyarakat dalam mewujudkan Kamtibmas di Madiun sangat kami harapkan, ”pungkas Kasi Humas Polres Madiun. (**19/hms).

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Upacara Pelantikan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami